TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memastikan syarat dokumen tes cepat atau rapid test dan tes usap alias swab dengan metode PCR masih berlaku bagi penumpang perjalanan. Pernyataan itu mengkonfirmasi beredarnya kabar pencabutan syarat tes uji corona.
“Sampai saat ini kami masih merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi pada Selasa, 8 September 2020.
Adita menjelaskan, penumpang yang akan melakoni perjalanan harus membawa dokumen rapid test yang menunjukkan hasil non-reaktif atau tes swab dengan hasil negatif corona. Dokumen itu berlaku selama 14 hari.
Pada 13 Juli 2020, Menteri Kesehatan Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
"Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian definisi operasional peraturan anyar ini. Berdasarkan aturan baru tersebut, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, tes cepat hanya dapat digunakan untuk pelacakan pada populasi spesifik dan situasi khusus.